HIMBAUAN RAMADHAN 1431 H
مجلس العلماء الإندونيسي
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOTA BUKITTINGGI
Sekretariat : Kompleks Masjid Nurul Wathan Gulai Bancah Jl. By Pass Bukittinggi Telp/ Fax. (0752) 34923.
Website: www.mui-bukittinggi.org
HIMBAUAN RAMADHAN 1431 H
No: 048/MUI-BKT/2010
Untuk memuliakan bulan Ramadhan dan mewujudkan kekhusyukan puasa dan amal ibadah dalam bulan yang penuh berkan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi menghimbau kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat di Kota Bukittinggi sebagai berikut:
- Mari kita sambut bulan Ramadhan yang mulia dan penuh berkah ini dengan senang hati dan suka cita.
- Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, sehingga setelah Ramadhan kita akan dapat mewujudkan pribadi dan masyarakat yang berakhlak mulia.
- Mari kita hidupkan malam-malam Ramadhan dengan Qiyamullail dan Tilawatil Qur'an dari awal hingga akhir.
- Kepada pengurus masjid/surau/mushalla kiranya memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi kaum muslimin untuk melaksanakan berbagai ibadah selama 24 jam, terutama yang ingin melaksanakan i'tikaf, dengan syarat tetap menjaga kehormatan, kebersihan dan adab-adab masjid lainnya.
- Kepada pedagang makanan siap saji agar mematuhi PERDA PEKAT, seperti tidak berjualan kecuali untuk persiapan berbuka puasa.
- Kepada saudara sesama muslim yang belum terpanggil hatinya untuk melaksanakan puasa dan kepada non muslim kiranya tidak terang-terangan makan, minum, merokok dan lain-lain sebagainya di depan saudara kita yang sedang khidmad melaksanakan puasa, seperti di pasar, di angkot, di jalan dan di tempat-tempat umum lainnya.
- Kepada pengusaha hotel, café-café, bioskop dan panti pijat dan yang sejenisnya diminta agar tidak membuka peluang terjadinya perbuatan maksiat, terutama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang kita junjung tinggi melalui falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Basamdi Kitabullah.
- Kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dan penegak hukum kiranya bersikap tegas dan terus menerus (continiu) dalam menjalankan aturan, terutama yang terkait dengan penjagaan kehormatan bulan Ramadhan.
- Kepada pemilik rumah kost agar selektif, waspada dan memperketat aturan keluar malam, terutama bagi anak-anak kost yang perempuan.
- Kepada kaum remaja agar tidak melakukan asmara tarawih dan asmara subuh, karena akan merusak citra Bulan Ramadhan dan Remaja Islam.
- Kepada pengusaha WARNET agar tidak beroperasi pada malam hari, karena akan mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci Ramadhan.
22 Sya'ban 1431 H
dto dto
|













